Penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Anies Baswedan tertanggal 5 Desember 2014 dan Permendikbud No. 160 Tahun 2014, terus menjadi perdebatan. Gebrakan Mendikbud yang dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Oktober 2014 tersebut banyak mendapatkan apresiasi dari kalangan pendidik dan pemerhati masalah pendidikan. Setelah satu tahun menjadi polemik, akhirnya Mendikbud memutuskan menghentikan implementasi K 13, dan hanya melaksanakan secara terbatas pada sekolah-sekolah tertentu yang memenuhi standar pelaksanaan Kurikulum 2013.
Jika dicermati, sebagian besar guru menyetujui keputusan tersebut karena pada dasarnya masih banyak aspek yang harus diperbaiki dalam Kurikulum 2013. Sedangkan yang kontra, menilai keputusan tersebut tergesa-gesa dan merupakan langkah mundur. Pro dan kontra adalah hal yang wajar, yang penting berpijak pada alasan perbaikan pendidikan. Namun, menjadi tidak wajar jika ternyata alasan ketidaksetujuan terhadap penghentian K 13 ialah karena “uang”, seperti disinyalir ada beberapa daerah dan kepala dinas tetap memaksakan pelaksanaan Kurikulum 2013 dengan alasan khawatir dana yang sudah dianggarkan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak jadi atau batal cair.
Berikut ini latar belakang dan kronologi penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 (sumber: kemendikbud):
KRONOLOGI KURIKULUM 2013
Januari 2013: (Era Mendikbud Muh. Nuh) Pembentukan tim penyusun Kurikulum 2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No. 015/P/2013.
April 2013: Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktu yang semakin sempit.
Juli 2013: Penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama lima hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belum siap, kecuali tiga buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
September 2013: Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa di sekolah sasaran, dua bulan sesudah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 selesai.
Juli 2014: Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.
Agustus 2014: Buku semester 1 belum terdistribusi di lebih dari 60.000 sekolah.
Oktober 2014: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah dilakukan.
27 OKTOBER 2014: Pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dari Muh. Nuh ke Anies Baswedan.
November 2014: Per tanggal 25 November 2014, buku semester 1 Kurikulum 2013 belum diterima di 19% kabupaten/kota untuk tingkat SD, 32% kabupaten/kota untuk tingkat SMP, dan 22% kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK.
Continue reading →