Indonesia and Finland Signed MoU on Cooperation in the Education Sector

image ministers of education Indonesia - Finland signed MoUIndonesian Minister of Education and Culture, Anies Baswedan, signed a Memorandum of Understanding with Finnish Education and Communication Minister, Krista Kuru, at the Indonesian Minister of Education and Culture office on Thursday, March 19, 2015. The aim of the agreement was to strengthen the cooperation in the education sector, particularly in the elementary and secondary education system.
The Memorandum of Understanding (MoU) focused on six areas: (1) Information and scientific publication exchanges; (2) Curriculum development; (3) Analysis and discussion on education; (4) Teaching and learning professionalism; (5) School management; and (6) Other education issues agreed between Indonesia and Finland.
“From this cooperation, there are many things we can do in our education sector, ” said Anies after signing the MoU.
“This is a main key that we have people who are capable of making new breakthroughs,” added the Finnish Education and Communication Minister, Krista Kuru.
***

Indonesia to Host Asia-Europe Meeting Forum 2015

image asem logoIndonesia is ready to host Asia-Europe Meeting (ASEM) Forum on Lifelong Learning 2015. The forum themed Renewing the Agenda for Lifelong Learning will take place on 9 – 12 March, 2015 in Bali.

The forum aims to develop innovative visions and effective models for lifelong learning under contemporary conditions. Researchers, policymakers and practitioners from various ASEM countries will gather in Bali to discuss lifelong learning practices and policies in Asia and Europe. The event is also expected t0 build up wider and stronger relationship among Asia – Europe countries on lifelong learning.

The ASEM Forum on Lifelong Learning 2015 will be organised by the ASEM Education and Research Hub for Lifelong Learning (ASEM LLL Hub) in partnership with the Asia-Europe Foundation (ASEF), the Ministry of Foreign Affairs and the Ministry of Education of Denmark, and the Indonesian Ministry of Education and Culture as the ASEM Education Secretariat (AES).

Exam Papers, UN 2014 – SMK

image un smk 2014 ingDownload: 2014 National Exam Papers. Grade: Vocational School, SMK. Subjects: Bahasa Indonesia, English, and Mathematics. Form of files: pdf, converted from the scanned documents. These uploaded files are intended to be used for Indonesian students as preparation exercises for National Exam.

(Download: Soal-soal Ujian Nasional (UN) 2014. Jenjang: SMK, Sekolah Menengah Kejuruan. Mata Pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Bentuk file: pdf, hasil dari konversi scan soal-soal asli. File-file yang diunggah ini diperuntukkan buat siswa-siswa Indonesia sebagai latihan persiapan untuk menghadapi Ujian Nasional.

Click below to download:

***

Tetap Melanjutkan Kurikulum 2013; Jam Mengajar Tidak Diakui?

image surat edaran dirjen pend dasar dan menengah_ penetapan sekolah k 13Melihat kondisi bahwa banyak sekolah yang bersikeras tetap menggunakan Kurikulum 2013, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nampaknya mulai bertindak. Beberapa di antaranya yaitu melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta bekerjasama dengan Mendagri dengan mengeluarkan Surat Edaran untuk para Bupati dan Walikota.

Hal pokok yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah penegasan kembali tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013, yang garis besarnya adalah “sekolah yang baru mulai melaksanakan K13 di semester ganjil 2014/2015, maka kembali ke Kurikulum 2006 mulai semester genap 2014/2015. Sedangkan sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester (sejak semester ganjil 2013/2014) bisa tetap menggunakan Kurikulum 2013″. Namun kenyataan di lapangan, banyak sekolah pada kategori baru melaksanakan satu semester, tetap ngotot menggunakan K13 dengan berbagai macam dalih yang dilandasi kepentingan-kepentingan tertentu (selengkapnya, silahkan baca di: http://soehaarrr.com/2015/01/15/permendikbud-1602014-tidak-dihiraukan-banyak-sekolah-tetap-lanjut-k13/).

Salah satu faktor yang membuat sekolah dan guru tetap mempertahankan Kurikulum 2013 ialah alokasi jam mengajar. Pada tingkat SMP misalnya, ada beberapa pelajaran yang jamnya bertambah, yaitu: Bahasa Indonesia menjadi 6 jam per-minggu, Matematika menjadi 5 jam, IPA menjadi 5 jam, PKn 3 Jam, Pend. Agama 3 jam, Penjaskes 3 jam dan Seni-Budaya 3 jam. Bagi guru-guru yang telah lulus program sertifikasi/ penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), struktur alokasi jam mengajar tersebut mempermudah dalam memenuhi syarat sebagai penerima TPG, yaitu minimal 24 jam per-minggu. Guru-guru penerima TPG tidak perlu lagi mencari tambahan jam mengajar di sekolah-sekolah lain.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 233/C/KR/2015 Tanggal 19 Januari 2015, maka sekolah dan guru, khususnya penerima TPG, harus berhati-hati. Mengapa? Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa “pengaturan implementasi kurikulum akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)”. Tentu saja, di Dapodik semua sekolah telah terdata/terklasifikasi: kategori sekolah harus Kurikulum 2006 dan sekolah yang boleh Kurikulum 2013. Yang jadi masalah, jika sekolah kategori Kurikulum 2006 tapi “ngotot” meng-input data dengan struktur alokasi jam mengajar Kurikulum 2013, bisa jadi yang diakui/valid adalah alokasi jam mengajar Kurikulum 2006 (KTSP), misalnya untuk tingkat SMP: Bahasa Indonesia 4 jam, Matematika 4 jam, IPA 4 jam, PKn 4 jam, Agama 2 jam, Penjaskes 2 jam dan Seni-Budaya 2 jam. Akibatnya, jam mengajar yang terlanjur 24 jam (di struktur K 13) menjadi berkurang/tidak cukup, karena yang diakui adalah alokasi jam Kurikulum 2006.

Nah, bagi sekolah-sekolah yang masuk kategori seperti itu, sebaiknya para guru bermusyawarah dengan mempertimbangkan faktor Dapodik. Kalaupun ada intervensi dari, misalkan, Dinas Pendidikan setempat, yang jadi sandaran utama harus tetap Dapodik. Kenapa? Yang berwenang dalam menerbitkan SKPT Guru adalah Dapodik. Proses input data ke sistem Dapodik bersifat langsung, online dari Operator sekolah ke Dapodik. Untuk keamanan dan terjaminnya validitas jumlah jam mengajar, sebaiknya menggunakan alokasi jam Kurikulum 2006 (KTSP).

Berikut ini Surat Edaran yang bisa menjadi rujukan berkaitan dengan apakah harus tetap lanjut K 13 atau kembali ke KTSP:

Permendikbud 160/2014 Tidak Dihiraukan; Banyak Sekolah Tetap Lanjut K13

image pasal 1 permendikbud 160-2014Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 160 Tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013 telah ditetapkan, ternyata pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendikbud tersebut. Masih banyak sekolah yang tetap melanjutkan Kurikulum 2013 (K13) dengan berbagai macam alasan.

Padahal dalam Permendikbud No 160 Tahun 2014 tersebut sangatlah jelas acuan bagi sekolah yang diperbolehkan tetap menggunakan K13. Pasal 1 menyatakan bahwa “sekolah yang baru mulai melaksanakan K13 di semester ganjil 2014/2015, maka kembali ke Kurikulum 2006 mulai semester genap 2014/2015”. Dengan kata lain, sekolah yang baru melaksanakan K13 satu semester, seharusnya kembali menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) untuk semester genap 2014/2015.

Kenyataannya, banyak sekolah yang tidak menghiraukan Permendikbud tersebut dan kompak menyatakan sikap tetap melanjutkan pelaksanaan Kurikulum 2013. Beberapa diantaranya dengan disertai pernyataan tertulis bahwa sekolahnya siap, baik itu dari segi fasilitas maupun kualitas pengajar dalam melaksanakan K13.

Pertanyaannya kemudian ialah: “Mengapa Permendikbud tersebut tidak dilaksanakan, bahkan seperti ada semacam pembangkangan dan perlawanan? Ada apa dibalik itu?”

Ya, tentu jawabannya, secara umum, jelas… faktor kepentingan. Yang pertama, kepentingan daerah. Dalam bingkai Otonomi Daerah, tarik ulur kewenangan antara pusat (Kemendikbud) dan daerah (Kota/pemkab) selalu terjadi. Kurikulum 2013 bukan hanya soal seperangkat aturan pembelajaran, tetapi juga terkait dengan dana, dengan anggaran… yang ujung-ujungnya tentu saja proyek. Mulai proyek pengadaan buku, media, sampai dengan pelatihan-pelatihan guru. Nah, ketika semuanya sudah direncakan, dianggarkan atau sebagian dana sudah dicairkan, kemudian tiba-tiba dibatalkan… jelas banyak pihak yang merasa dirugikan. Maka diusahakanlah agar K13 tersebut tetap dilanjutkan. Caranya? Sederhana saja. Dinas pendidikan daerah tinggal instruksikan saja ke bawah. Kepala sekolah dan guru sebagian besar ber-status PNSD. Siapa atasannya? Lebih bertaji mana, antara pemerintah daerah/ kepala dinas pendidikan dengan Kemdikbud?

Sedangkan faktor kepentingan dari pihak sekolah dan guru, terkait dengan alokasi jam mengajar. Pada K13, misal di tingkat SMP, jumlah jam bertambah. Dengan demikian Tunjangan Profesi Guru (TPG) pun aman, karena syarat minimal 24 jam menjadi mudah terpenuhi. Guru-guru penerima TPG tidak perlu pusing lagi mencari jam tambahan di sekolah lain.
Selain itu, banyak kalangan pendidik yang berpendapat bahwa Kurikulum 2013 ujung-ujungnya juga nanti diterapkan. Cepat atau lambat, K13 tetap diberlakukan. Jadi buat apa dihentikan kalau pada akhirnya nanti dipakai lagi?

Menyikapi hal tersebut, maka Kemendikbud harus segera melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah pada kategori pasal 1 dari Permendikbud 160/2014. Apakah sikap sekolah yang tetap melanjutkan Kurikulum 2013 betul-betul karena sudah siap terhadap K13 ataukah hanya karena faktor-faktor kepentingan di atas? Jangan sampai, regulasi selevel Peraturan Menteri hanya jadi sebatas himbauan saja, atau bisa jadi dianggap angin lalu.
***

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2014

image pencairan tunjangan profesi guruBerdasarkan informasi yang berhasil dihimpun soehaarrr.com, sampai Bulan Januari 2015 ini, masih banyak Pemerintah Daerah yang belum mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 4 Tahun 2014 (Periode Oktober – Desember 2014). Seperti pada triwulan sebelumnya, pembayaran TPG kembali molor. Solusi atas keterlambatan pencairan dan problematika seputar program sertifikasi guru, harus menjadi salah satu prioritas program kerja Kemdikbud di era Kabinet Kerja sekarang ini, agar masalah klasik tersebut tidak selalu terulang.

Jika mengacu pada PMK Nomor 61/PMK.07/2014, pencairan TPG Triwulan 4 2014, seharusnya sudah selesai pada Desember 2014.

Khusus untuk Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pencairan TPG Triwulan 4 / 2014, mulai dibayarkan Senin, 12 Januari 2015.

***

Latar Belakang dan Kronologi Penghentian Implementasi Kurikulum 2013

Logo Kurikulum 2013Penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Anies Baswedan tertanggal 5 Desember 2014 dan Permendikbud No. 160 Tahun 2014, terus menjadi perdebatan. Gebrakan Mendikbud yang dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Oktober 2014 tersebut banyak mendapatkan apresiasi dari kalangan pendidik dan pemerhati masalah pendidikan. Setelah satu tahun menjadi polemik, akhirnya Mendikbud memutuskan menghentikan implementasi K 13, dan hanya melaksanakan secara terbatas pada sekolah-sekolah tertentu yang memenuhi standar pelaksanaan Kurikulum 2013.
Jika dicermati, sebagian besar guru menyetujui keputusan tersebut karena pada dasarnya masih banyak aspek yang harus diperbaiki dalam Kurikulum 2013. Sedangkan yang kontra, menilai keputusan tersebut tergesa-gesa dan merupakan langkah mundur. Pro dan kontra adalah hal yang wajar, yang penting berpijak pada alasan perbaikan pendidikan. Namun, menjadi tidak wajar jika ternyata alasan ketidaksetujuan terhadap penghentian K 13 ialah karena “uang”, seperti disinyalir ada beberapa daerah dan kepala dinas tetap memaksakan pelaksanaan Kurikulum 2013 dengan alasan khawatir dana yang sudah dianggarkan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak jadi atau batal cair.

Berikut ini latar belakang dan kronologi penghentian pelaksanaan Kurikulum 2013 (sumber: kemendikbud):

KRONOLOGI KURIKULUM 2013

Januari 2013: (Era Mendikbud Muh. Nuh) Pembentukan tim penyusun Kurikulum 2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No. 015/P/2013.

April 2013: Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktu yang semakin sempit.

Juli 2013: Penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama lima hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belum siap, kecuali tiga buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.

September 2013: Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa di sekolah sasaran, dua bulan sesudah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 selesai.

Juli 2014: Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.

Agustus 2014: Buku semester 1 belum terdistribusi di lebih dari 60.000 sekolah.

Oktober 2014: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah dilakukan.

27 OKTOBER 2014: Pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dari Muh. Nuh ke Anies Baswedan.

November 2014: Per tanggal 25 November 2014, buku semester 1 Kurikulum 2013 belum diterima di 19% kabupaten/kota untuk tingkat SD, 32% kabupaten/kota untuk tingkat SMP, dan 22% kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK.

Continue reading